Advertise

Pajak Perseroan pada Pasar Monopoli

jalurbaru'S BLOG

on Sunday, November 2, 2014 | 7:53 AM

Pajak Perseroan pada Pasar Monopoli. Bagi perusahaan dalam monopoli, besarnyapajak perseroan yang dikenakan pada keuntungan perseroan tergantung pada motivasi pengusaha. Apabila pengusaha mempunyai motivasi keuntungan maksimum, maka ia akan menetapkan produksi dimana biaya marginal sama dengan penerimaan marginal (MC=MR). Karena keuntungan adalah perbedaan antara peneriaan total dan biaya (TR-TC), pajak perseroan tidak mempengaruhi baik biaya total maupun penerimaan total, sehingga pajak perseroan tidak mengubah posisi keuntungan maksimum. Karena pada pasar monopoli (atau pasar tidak sempurna lainnya) harga hanya bisa berubah apabila produsen menambah atau mengurangi jumlah barang yang dihasilkan, maka pajak perseroan yang tidak mengubah posisi produksi perusahaan berarti juga tidak akan meyebabkan kenaikan harga, sehingga pajak tersebut tidak dapat digeserkan kepada konsumen, yang berarti pajak perseroan sepenuhnya menjadi beban produsen.
Tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya mungkin benar bagi perusahaan yang dikelola oleh pemilik, akan tetapi beberapa ahli ekonomi tujuan memaksimumkan keuntungan bagi suatu perseroan. Ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan besar pada umumnya dilaksanakan oleh manajer-manajer profesional yang dibayar, sedangkan pemilik hanya pemegang saham yang tidak aktif menjalankan perusahaan. Keuntungan maksimum yang menjadi motivasi pemilik perusahaan bukanlah motivasi para manajer, sehingga terdapat konflik antara tujuan manajer dan tujuan pemilik perseroan.  Manajer yang biasnya menerima gaji hanya mengukur keberhasilan usahanya bukan atas dasar keuntungan maksimum terlebih lagi karena tujuan ini akan menyebabkan jumlah barang yang dihasilkan dan dijual menjadi sangat kecil, akan tetapi atas dasar kriteria lain, misalnya omset penjualan sebesar-besarnya, atau motivasi penjualan sebesar-besarnya dengan suatu jumlah keuntungan tertentu untuk memuaskan para pemegang saham (atau pemilik perseroan).

Referensi Artikel

Mangkoesoebroto Guritno. 2013. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga. BPFE : Yogyakarta


/[ 0 komentar Untuk Artikel Pajak Perseroan pada Pasar Monopoli]\

Post a Comment