Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syariah di Indonesia. Jika kita melacak akar sejarah, jelas bahwa pemikiran dan aktivitas ekonomi islam indonesia tidak lepas dari awal sejarah masuknya islam di negeri ini. Bahkan, aktivitas ekonomi syariah ditanah air tidak terpisahkan dari konsep lingua franca. Aktivitas ekonomi syariah ini tidak dalam bentuk formal, tetapi telah berdifusi dengan kebudayaan melayu sebagaimana tercermin dalam bahasanya.
Menurut para pakar, bahasa melayu menjadi bahasa nusantara karena bahasa ini populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang melayu yang identik dengan orang islam. Bahasa melayu memiliki banyak kosakata yang berasal dari bahasa arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep islam dalam kegiatan ekonomi. Sekalipun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah tampaknya belum diminati secara khusus dan serius. Oleh karena itu, tampak kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah islam dalam konteks kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir piagam jakarta dan gagal dilaksakan, upaya islaminisasi dalam pengertian penegakan syariat islam di indonesia tidak pernah surut.
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di indonesia akhir abad ke 20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan pebankan syariah. Salah satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relatif sukses. Walaupun lahirnya didahului oleh Filipina, Denmar, Luxemburg, dan AS, bank islam pertama di indonesia semakin kuat karena beberapa faktor :
1). Adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya
2). Tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang manfaat lembaga keuangan dan perbankan syariah
3). Dukungan politik atau political will dari pemerintah.
Akan tetapi kelahiran bank syariah di indonesia tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah.
Maraknya perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi dengan lembaga pendidikan yang memadai. Akibatnya, perbankan syariah di indonesia hanya ada pada islamisasi nama kelembagaanya. Dengan kata lain, belum islamisasi para pelakunya secara individual dan secara materil. Oleh krena itu, tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu berbeda dengan transaksi konvensional. Hanya, dalam perbankan syariah terdapat koordinasi antara nilai suku bunga dan nisbah bagi hasil. Bahkan, terkadang para pejabat bank tidak mau tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau keuntungannya menurun. Mereka mematok bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara sepihak. Pada pihak lain, ada nasabah yang bersedia mendepositokan dananya di bank syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama dengan bank konvensional milik pemeriantah. Terlepas dari keuntungan dan kelebihan perbankan syariah, hal yang pasti dan faktual adalah ia telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pergerakan roda perekonomian di indonesia dan mengatasi krisis moneter.
Referensi Artikel
S. Pradja Juhaya. 2012. Ekonomi Syariah. Pustaka Setia : Bandung
Post a Comment