Nabi Muhammad SAW : Perumus Pertama Ekonomi Syariah. Tidak diragukan lagi bahwa Nabi muhammad SAW adalah pemikir dan aktivis pertama ekonomi syariah, bahkan sebelum beliau diangkat menjadi nabi dan rasul. Pada zamannya telah dikenal transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu wa al- uqu’d), dan sampai batas-batas tertentu, telah dikenal pula cara mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat didalamnya.berbagai bentuk jual beli dan kontrak termasuk telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap tradisi dagang dan perikatan serta penyesuaian dengan wahyu, baik al-quran maupun sunnah. Bahkan, lebih jauh lagi, sunnah rasul telah mengatur berbagai alat transaksi dan teori pertukaran dan percampuran yang melahirkan berbagai istilah teknis ekonomi syariah serta hukumnya, seperti al-buyu, al-uqud, al-musyarakah, al- mudharabah, dan lain-lain. Sementara para aktivis awal bidang ini adalah para sahabat beliau.
Pemikiran ekonomi mendasar yang kemudian hari disebut teori pertukaran dan teori percampuran (The theory of exchange dan the theory of venture) telah digariskanoleh rasulullah. Landasan pertukaran barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi yang terdiri atas dua pilar. Pertama, objek pertukaran yang dalam fiqh dibedakan jenisnya, yaitu aen (real assets) berupa barang dan jasa; dan daya (financial assets) berupa uang, dan sekarang dalam bentuk surat berharga. Kedua, waktu pertukaran, yaitu dalam bentuk naqdan (immediate delevery), yaitu penyerahan pada saat itu atau ghayru nadhn (penyerahan kemudian).
Pemikiran ekonomi mendasar yang kemudian hari disebut teori pertukaran dan teori percampuran (The theory of exchange dan the theory of venture) telah digariskanoleh rasulullah. Landasan pertukaran barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi yang terdiri atas dua pilar. Pertama, objek pertukaran yang dalam fiqh dibedakan jenisnya, yaitu aen (real assets) berupa barang dan jasa; dan daya (financial assets) berupa uang, dan sekarang dalam bentuk surat berharga. Kedua, waktu pertukaran, yaitu dalam bentuk naqdan (immediate delevery), yaitu penyerahan pada saat itu atau ghayru nadhn (penyerahan kemudian).
Referensi Artikel
S. Pradja Juhaya. 2012. Ekonomi Syariah. Pustaka Setia : Bandung
Post a Comment