Advertise

Pengertian Uang

jalurbaru'S BLOG

on Thursday, October 30, 2014 | 4:52 AM

Pengertian Uang.  Pengertian uang menurut kamus umum bahasa indonesia adalah alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas,emas,perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Pengertian/Defenisi Uang Menurut Para Ahli antara lain :

1. Menurut Nopirin, defenisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan likuiditasnya. Biasanya uang yang didefinisikan dengan M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit). M2 adalah M1+ tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. M3 adalah M2 + Tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. 

2. Kasmir mendefenisikan uang secara luas sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. 

3. Veithzal menyebutkan bahwa uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan beda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung,dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan,dan uang dapat juga digunakan untuk membayar utang diwaktu yang akan datang 

4. Uang dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan sisi fungsi. Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang.sementara secara fungsi,yang dapat dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang,yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar-menukar,menyimpan nilai,satuan hitung,dan alat pembayar tertunda. 

5. Sedangkan dalam Fikih islam istilah uang bisa disebut dengan nukud atau tsaman.secara umum,uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.

Referensi Artikel

Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana : Jakarta


/[ 0 komentar Untuk Artikel Pengertian Uang ]\

Post a Comment